Sabtu, 28 September 2013

Hukum Membangun Makam, Bolehkah ?

Oleh Nashih Nashrullah


Perbedaan terletak pada penyikapan hadis.
Permasalahan ini memang terbilang klasik. Deretan kitab fiqih generasi salaf pun telah banyak mengupas tema ini sesuai dengan corak mazhab masing-masing. Namun, membahas topik ini selalu memantik perhatian. Selain karena fenomena ini terus berulang di masyarakat, isu ini tak jarang terhembus ke permukaan dan menjadi bahan saling klain sekaligus menyalahkan satu sama lain.

Ahkam al-Maqabir fi as-Syari'ah al-Islamiyyah, sebuah studi berbasis kajian fiqih komparatif yang ditulis oleh dosen Fakultas Syariah dan Perbandingan Agama Universitas Qashim Arab Saudi, Prof Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani, adalah salah satu upaya termutakhir yang mencoba menguraikan masalah ini. Ia berkesimpulan, pendapat ulama tak sama menyikapi persoalan ini.

Mazhab Hanafi berpandangan, makruh membangun makan, bahkan bisa naik haram bila motif pembangunannya sekadar untuk mempercantik. Salah satu riwayat dalam mazhab ini menyatakan, sedangkan jika makan tersebut merupakan makam para ulama, hukumnya makruh. Ini dengan catatan, tanah pemakaman tersebut bukan termasuk tanah wakaf yang peruntukannya untuk umum. Jika status tanah makam adalah wakaf maka haram hukumnya.

Sedangkan, dalam pandangan Mazhab Maliki, pembangunan makam tersebut mesti dilihat dari skalanya, besar atau kecil. Jika dibangun sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini sepakat hukumnya boleh. Contoh kasus seperti makam-makampara wali.

Jika pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu bila tujuannya mengumbar kebanggaan dan kesombongan, sepakat hukumnya haram. Bila tidak disertai dengan motif itu, masih menurut mazhab yang tumbuh dan berkembang di Tanah Hijaz ini, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarangnya.

Akan tetapi,  satu catatan mendasar dari Mazhab Maliki, yakni syarat penting bolehnya membangun makam itu ialah jika status tanah tempat makam berada adalah milik pribadi atau sekalipun milik orang lain, tetapi telah mengantongi izin dan selama pembangunan itu tidak merugikan pihak lain.

Maka, jika ternyata status tanah tempat makam itu berada merupakan wakaf atau pemakaman umum, segenap ulama Mazhab Maliki berpendapat hukumnya haram. Ketentuan ini berlaku untuk semua kalangan tak pandang bulu, entah ulama, tokoh masyarakat, atau elite penguasa sekalipun. Sebagian bahkan memfatwakan agar makam yang dibangun diatas tanah wakaf atau makam umum agar diratakan dengan tanah seperti makam yang ada.

Pendapat yang nyaris sama disampaikan pula oleh Mazhab Syafi’i. Mazhab yang merujuk pada metode ijtihad Imam Syafi’i ini membedakan kasus ini dalam dua kategori utama, yakni makam itu berdiri di atas tanah wakaf dan makam yang berada di tanah pribadi.

Untuk kategori pertama, mereka sepakat hukumnya haram dan harus dirobohkan agar serupa dengan makam lainnya. Imam Syafi’i menceritakan di magnum opus-nya, al-Umm, bahwa dirinya pernah melihat pejabat di Makkah merobohkan makam yang dipoles apik dan tak satu pun ahli fiqih yang memprotes tindakan itu. Lalu, bila status tanah makam adalah milik pribadi, terserah saja hendak dibangun seperti apa makam tersebut. Tetapi, tetap ada kemakruhan disana.

Sementara itu, Mazhab Hambali menilai, hokum pembangunan makam ialah makruh. Entah bangunan itu memakan jengkal tanah atau sekadar aksesori di atas pusaran makam. Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam mazhab yang berafiliasi pada Ahmad bin Hanbal ini.

Sebagian ulama Mazhab Hambali berpandangan, boleh bila dibangun di atas tanah pribadi, termasuk membuat kubah. Tetapi, sebagian yang lain membuat kubah hukumnya makruh. Salah satu riwayat Imam Ahmad melarang jika dibangun di atas tanah wakaf. Ibn al-Jauzi bahkan menegaskan, haram menggali liang lahat di pemakaman umum sebelum ada kebutuhan.

Secara terpisah, Komisi Fatwa Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab menjelaskan, duduk permasalahannya ialah cara pandang terhadap larangan Rasulullah saw terhadap pembangunan makam. Antara lain, seperti tersebut pada hadis yang diriwayatkan Muslim dari Jabir bin Abdullah. Rasul, dalam hadis itu, melarang menembok dan membangun makam.

Lembaga ini menyatakan para ulama sepakat hokum membangun makam seseorang yang berdiri di atas tanah wakaf atau pemakaman umum tidak boleh. Ini lantaran pembangunan akan berdampak penyempitan lahan dan merugikan public. Bila tanah tersebut milik pribadi maka secara umum hukumnya boleh, minimal makruh. Selama tidak dimaksudkan untuk bermegah-megahan dan unjuk kemewahan. Pendapat ini pun diamini oleh Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta.

Sementara itu, Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi menyatakan pembangunan makam tidak boleh. Ini merujuk pada hadis-hadis larangan pembangunan masjid, salah satunya riwayat Muslim di Anas.

Bahkan, dalam riwayat Bukhari disebutkan, Rasulullah saw menyatakan Allah SWT mengecam kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka membangun makam para wali dan mendirikan lokasi sembahyang di sekitar makam. ●

Sumber : Materi Kuliah Subuh yang disampaikan oleh Bapak Drs. A. Muis di Masjid Nurul Hikmah Jl. Darmapala Palembang tanggal 28 September 2013.

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/09/27/mtshjj-hukum-membangun-makam-bolehkah
 

Kamis, 26 September 2013

Mike Tyson Umrah Highlights - CDA Trip 2010

Mike Tyson Temukan Ketenangan Bersama Islam dan Keluarganya

Mantan juara dunia tinju kelas berat, Mike Tyson, mengaku menyesal telah menyia-nyiakan karirnya di dunia tinju. Kini, Si Leher Beton hanya ingin menjadi ayah yang baik bagi anak-anaknya.

Dalam sebuah wawancara dengan media Jerman, Speigel, Tyson menceritakan karirnya sebagai petinju rusak karena tingkah lakunya sendiri. Mantan petinju yang telah memeluk Islam tersebut mengaku dulu dirinya seorang psikopat.

Tyson menjadi juara dunia tinju kelas berat termuda di usia 20 pada 1986 dengan mengalahkan Trevor Berbick di perebutan gelar juara dunia kelas berat WBC. Setahun kemudian, merebut gelar juara dunia kelas berat WBA dan IBF.

Pada 1992, karir Tyson mulai terpengaruh kehidupannya di luar ring. Saat itu Tyson harus hidup di balik jeruji selama tiga tahun karena melakukan pemerkosaan. Karir pria yang kini menginjak 45 tahun tersebut sempat meningkat pasca-penjara. Namun, setelah dikalahkan Evander Holyfield pada November 1996, kehebatan Tyson di atas ring tinggal sejarah.

Setelah itu Tyson harus melewati masa sulit termasuk kebangkrutan dan hanya beberapa kali melakukan pertarungan demi sekedar mencari nafkah. Tyson pun mengungkapkan mengapa karir tinjunya rusak.
“Saat itu saya seorang bajingan, psikopat, dan kotoran. Saya pikir saya raja dunia. Tidak akan ada petinju yang menelan obat-obatan lebih banyak daripada saya. Bahkan saya tidak menyangka bisa hidup lebih dari 30 tahun. Saya beruntung masih bisa hidup. Tinju telah membuat saya gila,” ujar Tyson kepada Speigel.
Tyson kini tinggal di Las Vegas dengan istri ketiganya, Lakiha, dan dua putra-putri, Morocco serta Milan. Pria yang memiliki nama Islam, Malik Abdul Aziz tersebut mengaku senang dengan kehidupan yang dijalaninya saat ini.

“Saya hanya ingin menjadi ayah yang baik. Saya ingin anak-anak memandang saya seorang ayah yang baik. Saya tidak minum alkohol, tidak merokok, tidak minum obat-obatan. Saya vegetarian, tidak makan daging dan telur.”

Pengalaman Spiritual di Kota Nabi

Inilah pengalaman spiritual mantan juara dunia tinju kelas berat Mike Tyson ketika melaksanakan ibadah umroh, beberapa hari yang lalu. Tyson menginjak Tanah Suci untuk kali pertama pada Jumat, 2 Juli 2010.
Selama di Madinah, ia bertemu dengan Dr. Muhammad Al-Uqala, Rektor Universitas Islam, yang menjelaskan kepadanya tentang fasilitas apa saja yang diberikan universitas kepada para mahasiswanya yang berasal dari seluruh dunia.

Kunjungannya ke Arab Saudi diatur oleh Asosiasi Da’wah Kanada (CDA),CDA merupakan lembaga da’wah yang banyak mensponsori selebriti Muslim baru untuk berkunjung ke Arab Saudi untuk melaksanakan rukun islam.

Perjalanan Tyson tersebut diatur oleh Canadian Dawa Association (CDA), yaitu Asosiasi Da’wah di Kanada yang biasa mengatur perjalanan para muallaf selebriti mengunjungi tempat-tempat bersejarah Islam di Arab Saudi. Shazad Muhammad, Presiden CDA, ikut  serta menyambut kedatangan Tyson di Bandara Internasional Pangeran Muhammad, Madinah.

Tyson mengaku mendapat pengalaman spiritual luar biasa selama Umroh di Arab Saudi. “Saya senang punya fans yang mencintai saya di Arab Saudi. Tapi, saya berharap mereka meninggalkan saya sendiri untuk menikmati momen spiritual di Tanah Suci. Saya tidak kuasa menitikkan air mata ketika saya mengetahui bahwa saya berada di salah satu taman surga,” ujar Tyson ketika mengunjungi Masjid Nabawi.
Dari Madinah, rencananya Tyson akan melanjutkan perjalanan ke Mekkah untuk melaksanakan umrah. Usai melakukan umroh di Mekkah, Mantan juara tinju dunia ini berencana mengunjungi Jeddah, Abha dan Riyadh.

Tyson yang bernama lengkap Michael Gerard Tyson lahir di New York City, Amerika, 30 Juni 1966. Tyson memeluk Islam ketika masih dipenjara pada pertengahan tahun 1990. Secara resmi, tahun 1995, selepas dari penjara di Indiana, Tyson mengumumkan hijrah memeluk agama Islam yang telah dipelajarinya selama di dalam penjara, dengan nama baru Malik Abdul Aziz

spiegel | vivanews | voai | fimadani

Sumber : http://www.fimadani.com/mike-tyson-temukan-ketenangan-bersama-islam-dan-keluarganya/

Sabtu, 14 September 2013

MERENUNGI MAKNA SAKIT



Oleh : Ustadz HM. Arifin Ilham

Sakit, sebagaimana juga setiap ujian bukan menguji ketangguhan dan kemampuan seseorang. Sebab, Allah SWT berikan sakit kepada seseorang sudah sesuai takaran dan daya tahannya. Ia sejatinya menguji kemauan untuk memberi makna. Maka, bagi mereka yang mampu memberi makna terbaik bagi sakit, insya Allah kemuliaannya diangkat dan membuat malaikat yang selalu sehat takjub.

Sakit adalah jalan kenabian Ayub yang menyejarah. Kesabarannya yang lebih dari batas (disebut dalam sebuah hadist selama 18 tahun menderita penyakit aneh) diabadikan jadi teladan semesta. Dan, atas kenyataan sejarah tersebut, hari ini cobalah bercermin kepadanya.


Hari ini pula kita bisa bercermin kepada sosok-sosok mulia yang pernah juga sakit. Sakit, yang di ujung penggal kehidupan mereka yang ditemukan adalah kemuliaan serta terus bertambah derajat kemuliaannya di mata Allah SWT.

Imam As Syafi'i wasir karena banyak banyak duduk menelaah ilmu, Imam Malik lumpuh tangannya dizalimi penguasa, Nabi tercinta kita juga pernah sakit oleh racun paha kambing di Khaibar yang menyelusup melalui celah gigi yang patah di Perang Uhud.

Bukankah setelah akhirnya sakit, semuanya semakin mulia di mata Allah bahkan juga di mata sejarah manusia ?   


1.       Sakit itu zikrullah.
Mereka yang menderitanya akan lebih sering dan syahdu menyebut asma Allah dibanding ketika dalam sehatnya.

2.       Sakit itu istighfar.
Dosa-dosa akan mudah teringat, jika datang sakit. Sehingga, lisan terbimbing untuk mohon ampun.

3.       Sakit itu tauhid.
Bukankah saat saat sedang hebat rasa sakit, kalimat thayyibat yang akan terus digetar ?

4.       Sakit itu muhasabah.
Dia yang sakit akan punya lebih banyak waktu untuk merenungi diri dalam sepi. Menghitung-hitung bekal kembali.

5.       Sakit itu jihad
Dia yang sakit tak boleh menyerah kalah; diwajibkan terus berikhtiar, berjuang demi kesembuhannya.

6.       Sakit itu ilmu.
Bukankah ketika sakit, dia akan memeriksa, berkonsultasi, dan pada akhirnya merawat diri untuk berikutnya ada ilmu untuk tidak mudah terkena sakit.

7.       Sakit itu silaturahim
Saat menjenguk, bukankah keluarga yang jarang datang akhirnya datang membesuk, penuh senyum dan rindu mesra?

8.       Dan pada akhirnya, sakit membawa kita untuk selalu ingat mati.
Mengingat mati dan bersiap amal untuk menyambutnya adalah pendongkrak derajat ketakwaan.

Karena itu, mulailah belajar untuk tetap tersenyum dengan sakit.
Wallahu a’lam.

Sumber : Materi Kuliah Subuh yang disampaikan oleh Bapak Drs. A. Muis di Masjid Nurul Hikmah Jl. Darmapala Palembang tanggal 15 September 2013.